kriminal sex

kriminal sex
diadopsi dari sebuah web dan sebagai gambar hiasan

Sabtu, 26 Februari 2011

Anak SMP (ABG) di perkosa 4 Polisi dan 2 warga sipil di Biak Numfor, Papua

Polisi yang seharusnya menjadi pengayom warga, justru melakukan tindakan sebaliknya, yaitu membuat kejahatan kepada warga, yang lebih mengenaskan lagi, korban merubapakan anak SMP kelas 3 yang masih ABG.
Anak SMP (ABG) di perkosa 4 Polisi dan 2 warga sipil di Biak 
Numfor, Papua
Anak SMP (ABG) di perkosa 4 Polisi dan 2 warga sipil di Biak Numfor, Papua
Empat oknum anggota Polres Biak Numfor, Papua, diduga memperkosa secara bergiliran gadis di bawah umur bersama 2 warga sipil lainnya. Padahal ABG bernisial MW ini baru berusia 15 tahun dan masih mengeyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Biak Numfor.
Sampai saat ini MW masih trauma serta kerap mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya usai digilir oleh keenam pelaku. Sebelum disetubuhi, korban diduga mengalami penganiaya terlebih dahulu oleh para pelaku. Sehingga korban yang tidak berdaya langsung disetubuhi keenam pelaku
Kepada wartawan dan rombongan Komisi Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor, MW dirumahnya, Rabu (16/2/2011), terlihat shock dan terbaring sambil menitikkan air mata ketika mengingat kejadian memilukan itu. Korban menceritakan kejadian memilukan itu bermula lewat sms ajakan makan, pada hari Kamis (10/2) oleh salah satu anggota polisi.
“Saya di sms katanya mau ajak makan, jadi saya di jemput di pasar buah tapi kita tidak pergi makan tapi langsung di bawa ke pondok indah,” ujarnya sambil sesenggukkan.
Sesampainya di pondok indah, 4 anggota polisi bersama 2 warga sipil yang dalam keadaan mabuk menganiaya korban meminta melakukan hubungan intim. ”Saya sempat di tahan selama dua hari tidak pulang kerumah, dan mereka bergantian melakukan hubungan badan dengan saya,” imbuhnya.
Orang tua korban, Maya, mengaku kecewa atas peristiwa tersebut karena anaknya yang kini duduk di SMP kelas 3, terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional karena shock berat.
Ditempat terpisah Kapolres Biak Numfor AKBP Rickho Taruna Mauruh yang di konfirmasi terkait hal ini, membenarkan keempat anggotanya telah melakukan tindakan asusila dan kini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Empat oknum anggota Polisi sudah kita tahan untuk proses penyidikan, bersama 2 masyarakat lainnya,” ujar Kapolres. Sementara ditanya soal sanksi, Kapolres mengatakan keenam tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak, yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu keempat anggota polisi itu akan disidang kode etik terhadap dengan ancaman pemecatan karena telah merusak nama baik institusi.

1 komentar: